Mudah, Daftar Bantuan UMKM dari Presiden, Langsung Dapat Tinggal Klik


Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan langsung berupa uang. Pemerintah meyakini dengan bantuan langsung diberikan kepada masyarakat, maka akan berdampak positif terhadap perekonomian negara.

Salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan BLT UMKM. Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM Rp2,4 juta merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM Rp2,4 juta merupakan upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan presiden UMKM ini akan disalurkan hingga akhir tahun. Namun, pendaftarannya akan ditutup pada akhir November 2020 atau bulan ini.

Dengan demikian, kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan atau mengajukan diri sebelum ditutup oleh Kemenkop UKM.

Berikut cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro dilansir dari laman depkop.go.id.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)               2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)                                     3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila anda telah memenuhi persyratan, maka untuk dapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”. 

Setelah menerima SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman di bawah ini. 

https://eform.bri.co.id/bpum 

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Berikut caranya, yaitu:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.

3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.

4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.

Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Kami senang telah berbagi informasi dengan pemilik atau pelaku UMKM yang terhormat, semoga tulisan ini bermanfaat dan Bapak/Ibu semua Berhasil.



sumber:

https://www.google.com/amp/s/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-20907446/ini-cara-lengkap-daftar-bantuan-bpum-umkm-rp24-juta-hingga-dapat-sms-dari-bank-bri-ikut-langkahnya

Popular posts from this blog

Mengapa Tidak Boleh Makan Ikan Jeleg/Gabus

Apa Itu Kawitan?

Pentingnya Upacara Megedong-Gedongan