Wisata Pura Pulaki
Tempat suci, tempat ibadah atau tempat peribadatan merupakan tempat atau bangunan yang dianggap suci (dikeramatkan). Setiap umat mempunyai tempat suci dalam pelaksanaan ibadahnya. Adapun tempat ibadah dari agama resmi di Indonesia adalah Masjid (untuk umat Islam), Gereja (untuk umat Protestan dan Katholik), Pura (untuk umat Hindu), Wihara (untuk umat Buddha) dan Litang/kelenteng untuk umat Khonghucu. Pemerintah memberikan perlindungan akan tempat ibadah ini sebagai wujud nyata dari UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Pura merupakan tempat suci Umat Hindu. Pura biasanya didirikan di tempat yang sekelilingnya asri seperti laut, gunung, goa, hutan dan sebagainya. Penyebutan nama tempat suci dalam Ajaran Hindu tidak secara gamblang. Tempat suci atau pemujaan ini disebut devalaya, devasthana, deval atau deul yang berarti rumah para dewa. Salah satu pura yang akan kita bahas adalah pura Agung Pulaki. Pura Agung Pulaki adalah salah satu pura dengan aura religius yang ditemani keinda